TUGAS HUKUM AGRARIA : Pembebasan dan Pencabutan Hak atas Tanah
A. Pembebasan Tanah
Departemen
Dalam Negeri seperti yang tercantum pada Pasal 1 (1) PMDN No. 15 Tahun 1975
mendefinisikan pembebasan tanah sebagai berikut:
“Pembebasan
tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat di antara pemegang
hak/penguasa tanahnya dengan cara memberikan ganti rugil.”
dalam
surat keputusannya No. Da/11/3/11/1972 sebagai berikut:
“Bahwa yang
dimaksud dengan pembebasan tanah ialah pembelian, pelepasan hak, pemberian
ganti rugi dan atau dengan nama apapun atas tanah beserta benda-benda yang ada
di atasnya dengan maksud dipergunakan serta dimohon suatu hak.”
Definisi-definisi dapat dikatakan sebagai penjelasan otentik dari
pengertian pembebasan tanah yang diberikan oleh badan pemerintah yang berwenang
untuk itu. Adapun tujuan dilakukannya pembebasan tanah itu adalah, apabila
pemerintah atau badan swasta yang bekerja untuk kepentingan pemerintah,
membutuhkan tanah dari rakyat, artinya tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh
rakyat atau milik persekutuan adat, guna kepentingan umum. Yang dimaksud
kepentingan umum disini adalah seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden
RI No. 9 tahun 1973 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas
Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya sebagai berikut:
Pasal 1 (1):
“Suatu kegiatan dalam rangka
pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan
tersebut menyangkut:
1. Kepentingan
bangsa dan Negara dan/atau
2. Kepentingan
masyarakat luas dan/atau
3. Kepentingan
rakyat banyak dan/atau
4. Kepentingan
pembangunan.
Pasal 1 (2):
Bentuk-bentuk
kegiatan pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum sebagai dimaksud
dalam ayat 1 pasal ini meliputi bidang-bidang:
1. Pertahanan,
2. Pekerjaan
umum,
3. Perlengkapan
umum,
4. Jasa
umum,
5. Keagamaan,
6. Ilmu
pengetahuan dan seni budaya,
7. Kesehatan,
8. Olahraga,
9. Keselamatan
umum terhadap bencana alam,
10. Makam/kuburan,
11. Pariwisata
dan rekreasi,
12. Usaha-usaha
ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum.
Pasal 1 (3):
Presiden dapat
menentukan bentuk-bentuk kegiatan pembangunan lainnya kecuali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang menurut pertimbangannya perlu bagi
kepentingan umum.
Demikianlah
pengertian “kepentingan umum” yang merupakan pemberian pengertian otentik,
pengertian nama banyak terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan,
seperti diantaranya dalam pasal 18 UUPA No. 5/1960. Jadi untuk kepentingan umum
berdasarkan beberapa ketentuan undang-undang di antaranya PMDN No. 15/1975
tentang Ketentuan-ketentuan mengenai Tata cara Pembebasan Tanah dan PMDN No.
2/1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah untuk kepentingan Pemerintah
bagi Pembebasan Tanah bagi pihak swasta, pemerintah dapat memperoleh tanah dari
rakyat atau persekutuan hukum adat, pembebasan tanah itu dilaksanakan dengan
cara musyawarah untuk memperoleh kata sepakat antara Panitia Pembebasan Tanah
dengan pihak pemilik tanah. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam musyawarah
itu biasanya adalah mengenai besarnya ganti kerugian yang disanggupi oleh
pemerintah dan tuntutan dari pihak pemilik tanah.
Sudah
dijelaskan di atas bahwa masalah tanah ini merupakan masalah yang sangat peka,
maka pemerintah harus luwes dalam memecahkan masalah ini dan hendaknya
menggunakan pendekatan Pancasila seperti yang telah diuraikan diatas. Dalam
masalah pembebasan tanah ini ada sebuah panitia yang disebut Panitia Pembebasan
Tanah yang bertugas melakukan pemeriksaan/penelitan dan menetapkan besarnya
ganti rugi dalam rangka pembebasan suatu hak atas tanah dengan atau tanpa
bangunan, tanaman tumbuh di atasnya yang pembentukannya ditetapkan oleh
gubernur kepala daerah untuk masing-masing kabupaten/kotamadya dalam suatu
provinsi yang bersangkutan, berdasarkan PMDN No. 15/1975 dan merupakan suatu
panitia permanen di tiap-tiap daerah tingkat II. Apabila perlu di tiap provinsi
pun dapat dibentuk panitia tersebut. Apabila tanahnya misalnya terletak di dia
kabupaten atau daerahnya sangat luas, dalam hal ini tergantung kepada pendapat
gubernur. Adapun susunan keanggotaan Panitia Pembebasan Tanah itu terdiri dari
unsure-unsur sebagai berikut:
1. Kepala
Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya sebagai ketua merangkap anggota.
2. Seorang
pejabat dari Kantor Pemda tingkat II yang ditunjuk oleh bupati/walikotamadya
kepala daerah yang bersangkutan sebagai anggota.
3. Kepala
Kantor Ipeda/Ireda atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota.
4. Seorang
pejabat yang ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tersebut sebagai anggota.
5. Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Dati II atau pejabat yang ditunjuk apabila mengenai tanah
bangunan dari Kepala Dinas Pertanian Daerah Tingkat II atau pejabat yang
ditunjuknya jika mengenai tanah pertanian, sebagai anggota.
6. Kepala
Kecamatan yang bersangkutan sebagai anggota.
7. Kepala
Desa atau yang dipersamakan dengan itu sebagai anggota.
8. Seorang
pejabat dari kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang ditunjuk
oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan
sebagai sekretaris bukan anggota (Pasal 2 (1) PMDN No. 15/1975).
Adapun tugas Panitia Pembebasan Tanah ini adalah sebagai berikut:
(pasal 3)
1. Mengadakan
investasi serta penelitian setempat terhadap keadaan tanahnya, tanaman yang
tumbuh dan bangunan-bangunan di atasnya.
2. Mengadakan
perundingan dengan para pemegang hak atas
tanah dan bangunan/tanaman di atasnya.
3. Menaksir
besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak.
4. Membuat
berita acara pembebasan tanah dusertai fatwa/pertimbangannya.
5. Menyaksikan
pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak atas tanah/bangunan/tanaman
tersebut.
B. Pencabutan
Hak Atas Tanah
Pencabutan hak
atas tanah ini adalah sebagai tindak lanjut dalam hal usaha pemerintah untuk
memperoleh tanah dari rakyat melalui pembebasan tanah (musyawarah) tidak
berhasil. Dasar hukum untuk melakukan pencabutan hak ini adalah pasal 18 UUPA
No. 5/1960 jis Undangn-undang No. 20/1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah
dan benda-benda yang ada di atasnya dan Istruksi Presiden No. 9 tahun 1973
tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya, dengan
seberapa peraturan organiknya yang dikeluarkan oleh Menteri dalam Negeri
seperti di antaranya yaitu Surat Menteri Pertama tanggal 30 Desember 1961 No.
32391/61, tentang Panitia Tetap Penaksiran Setempat dan seterusnya.
Baik UUPA No.
5/1960 maupun Undang-undang No. 20/1961 tidak memberikan definisi dari
pencabutan hak ini. Maka untuk sekedar dipakai sebagai patokan bagi para
peminat, yang dimaksud dengan pencabutan hak adalah suatu perbuatan hukum yang
bersifat sebelah pihak, dilakukan oleh pemerintah dalam lapangan agrarian,
ditujukan kepada pemegang hak berdasarkan kekuasaan yang khusus. Pencabutan hak
ini harus dilakukan semata-mata karena kehendak pemerintah tanpa musyawarah
atau tanpa kompromi dengan pemegang hak, yang membawa akibatt hapusnya hak
tersebut tanpa adanya kesalahan dari pemegang hak, dan sebagai imbalannya
diberikan ganti kerugian yang layak (Pasal 18 UUPA No. 5/1960).
Mengenai tujuan
dan pencabutan hak ini adalah untuk memperoleh tanah dari rakyat secara paksa,
karena melalui musyawarah telah
mengalami jalan buntu. Jadi pencabutan hak ini dilakukan dalam keadaan yang
memaksa, setelah usaha-usaha damai dilakukan tetapi semuanya mengalami jalan
buntu. Dalam melaksanakan pencabutan hak ini adalah sebuah panitia yang
berfungsi untuk melakukan penaksiran tentang berapa besarnya ganti kerugian
atas tanah dan atau benda-benda yang haknya akan dicabut itu. Panitia ini
disebut Panitia Penaksiran (Srt. Mentr. Pertama No. 32391/61). Terhadap
keputusan mengenai jumlah ganti kerugian
yang tidak dapat diterima karena dianggap kurang layak, maka pemegang hak dapat
mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Setempat (Pasal 8 UU No. 20/1961
dan Pasal 1 PP No. 39/1973). Putusan Pengadilan Tinggi ini merupakan putusan
tingkat pertama dan terakhir, dan selama dalam proses pengadilan tidak menunda
jalannya pencabutan hak dan penguasaannya (Pasal 8 ayat 1 dan 3 UU No.
20/1961).
Daftar Pustaka
Mustafa,
Bachsan. 1988. Hukum Agraria dalam Perspektif. Cet. 3. Bandung:
Remadja Karya.



Komentar
Posting Komentar
Kritik dan saran sangat saya harapkan