TUGAS HUKUM AGRARIA : Pembebasan dan Pencabutan Hak atas Tanah


A.    Pembebasan Tanah

Departemen Dalam Negeri seperti yang tercantum pada Pasal 1 (1) PMDN No. 15 Tahun 1975 mendefinisikan pembebasan tanah sebagai berikut:
“Pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat di antara pemegang hak/penguasa tanahnya dengan cara memberikan ganti rugil.”
dalam surat keputusannya No. Da/11/3/11/1972 sebagai berikut:
             “Bahwa yang dimaksud dengan pembebasan tanah ialah pembelian, pelepasan hak, pemberian ganti rugi dan atau dengan nama apapun atas tanah beserta benda-benda yang ada di atasnya dengan maksud dipergunakan serta dimohon suatu hak.”
Definisi-definisi dapat dikatakan sebagai penjelasan otentik dari pengertian pembebasan tanah yang diberikan oleh badan pemerintah yang berwenang untuk itu. Adapun tujuan dilakukannya pembebasan tanah itu adalah, apabila pemerintah atau badan swasta yang bekerja untuk kepentingan pemerintah, membutuhkan tanah dari rakyat, artinya tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh rakyat atau milik persekutuan adat, guna kepentingan umum. Yang dimaksud kepentingan umum disini adalah seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden RI No. 9 tahun 1973 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya sebagai berikut:
Pasal 1 (1):
            “Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut:
1.    Kepentingan bangsa dan Negara dan/atau
2.    Kepentingan masyarakat luas dan/atau
3.    Kepentingan rakyat banyak dan/atau
4.    Kepentingan pembangunan.
Pasal 1 (2):
            Bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum sebagai dimaksud dalam ayat 1 pasal ini meliputi bidang-bidang:
1.    Pertahanan,
2.    Pekerjaan umum,
3.    Perlengkapan umum,
4.    Jasa umum,
5.    Keagamaan,
6.    Ilmu pengetahuan dan seni budaya,
7.    Kesehatan,
8.    Olahraga,
9.    Keselamatan umum terhadap bencana alam,
10. Makam/kuburan,
11. Pariwisata dan rekreasi,
12. Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum.
Pasal 1 (3):
            Presiden dapat menentukan bentuk-bentuk kegiatan pembangunan lainnya kecuali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang menurut pertimbangannya perlu bagi kepentingan umum.

Demikianlah pengertian “kepentingan umum” yang merupakan pemberian pengertian otentik, pengertian nama banyak terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti diantaranya dalam pasal 18 UUPA No. 5/1960. Jadi untuk kepentingan umum berdasarkan beberapa ketentuan undang-undang di antaranya PMDN No. 15/1975 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai Tata cara Pembebasan Tanah dan PMDN No. 2/1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah untuk kepentingan Pemerintah bagi Pembebasan Tanah bagi pihak swasta, pemerintah dapat memperoleh tanah dari rakyat atau persekutuan hukum adat, pembebasan tanah itu dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk memperoleh kata sepakat antara Panitia Pembebasan Tanah dengan pihak pemilik tanah. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam musyawarah itu biasanya adalah mengenai besarnya ganti kerugian yang disanggupi oleh pemerintah dan tuntutan dari pihak pemilik tanah.
Sudah dijelaskan di atas bahwa masalah tanah ini merupakan masalah yang sangat peka, maka pemerintah harus luwes dalam memecahkan masalah ini dan hendaknya menggunakan pendekatan Pancasila seperti yang telah diuraikan diatas. Dalam masalah pembebasan tanah ini ada sebuah panitia yang disebut Panitia Pembebasan Tanah yang bertugas melakukan pemeriksaan/penelitan dan menetapkan besarnya ganti rugi dalam rangka pembebasan suatu hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan, tanaman tumbuh di atasnya yang pembentukannya ditetapkan oleh gubernur kepala daerah untuk masing-masing kabupaten/kotamadya dalam suatu provinsi yang bersangkutan, berdasarkan PMDN No. 15/1975 dan merupakan suatu panitia permanen di tiap-tiap daerah tingkat II. Apabila perlu di tiap provinsi pun dapat dibentuk panitia tersebut. Apabila tanahnya misalnya terletak di dia kabupaten atau daerahnya sangat luas, dalam hal ini tergantung kepada pendapat gubernur. Adapun susunan keanggotaan Panitia Pembebasan Tanah itu terdiri dari unsure-unsur sebagai berikut:
1.  Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya sebagai ketua merangkap anggota.
2.  Seorang pejabat dari Kantor Pemda tingkat II yang ditunjuk oleh bupati/walikotamadya kepala daerah yang bersangkutan sebagai anggota.
3.  Kepala Kantor Ipeda/Ireda atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota.
4.  Seorang pejabat yang ditunjuk oleh instansi yang memerlukan tersebut sebagai anggota.
5.  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dati II atau pejabat yang ditunjuk apabila mengenai tanah bangunan dari Kepala Dinas Pertanian Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuknya jika mengenai tanah pertanian, sebagai anggota.
6.  Kepala Kecamatan yang bersangkutan sebagai anggota.
7.  Kepala Desa atau yang dipersamakan dengan itu sebagai anggota.
8.  Seorang pejabat dari kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang ditunjuk oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan sebagai sekretaris bukan anggota (Pasal 2 (1) PMDN No. 15/1975).

Adapun tugas Panitia Pembebasan Tanah ini adalah sebagai berikut: (pasal 3)
1.    Mengadakan investasi serta penelitian setempat terhadap keadaan tanahnya, tanaman yang tumbuh dan bangunan-bangunan di atasnya.
2.    Mengadakan perundingan dengan para pemegang hak atas  tanah dan bangunan/tanaman di atasnya.
3.    Menaksir besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak.
4.    Membuat berita acara pembebasan tanah dusertai fatwa/pertimbangannya.
5.    Menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak atas tanah/bangunan/tanaman tersebut.

B.   Pencabutan Hak Atas Tanah

Pencabutan hak atas tanah ini adalah sebagai tindak lanjut dalam hal usaha pemerintah untuk memperoleh tanah dari rakyat melalui pembebasan tanah (musyawarah) tidak berhasil. Dasar hukum untuk melakukan pencabutan hak ini adalah pasal 18 UUPA No. 5/1960 jis Undangn-undang No. 20/1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya dan Istruksi Presiden No. 9 tahun 1973 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan  Benda-benda yang Ada di Atasnya, dengan seberapa peraturan organiknya yang dikeluarkan oleh Menteri dalam Negeri seperti di antaranya yaitu Surat Menteri Pertama tanggal 30 Desember 1961 No. 32391/61, tentang Panitia Tetap Penaksiran Setempat dan seterusnya.
Baik UUPA No. 5/1960 maupun Undang-undang No. 20/1961 tidak memberikan definisi dari pencabutan hak ini. Maka untuk sekedar dipakai sebagai patokan bagi para peminat, yang dimaksud dengan pencabutan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dilakukan oleh pemerintah dalam lapangan agrarian, ditujukan kepada pemegang hak berdasarkan kekuasaan yang khusus. Pencabutan hak ini harus dilakukan semata-mata karena kehendak pemerintah tanpa musyawarah atau tanpa kompromi dengan pemegang hak, yang membawa akibatt hapusnya hak tersebut tanpa adanya kesalahan dari pemegang hak, dan sebagai imbalannya diberikan ganti kerugian yang layak (Pasal 18 UUPA No. 5/1960).
Mengenai tujuan dan pencabutan hak ini adalah untuk memperoleh tanah dari rakyat secara paksa, karena melalui  musyawarah telah mengalami jalan buntu. Jadi pencabutan hak ini dilakukan dalam keadaan yang memaksa, setelah usaha-usaha damai dilakukan tetapi semuanya mengalami jalan buntu. Dalam melaksanakan pencabutan hak ini adalah sebuah panitia yang berfungsi untuk melakukan penaksiran tentang berapa besarnya ganti kerugian atas tanah dan atau benda-benda yang haknya akan dicabut itu. Panitia ini disebut Panitia Penaksiran (Srt. Mentr. Pertama No. 32391/61). Terhadap keputusan  mengenai jumlah ganti kerugian yang tidak dapat diterima karena dianggap kurang layak, maka pemegang hak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Setempat (Pasal 8 UU No. 20/1961 dan Pasal 1 PP No. 39/1973). Putusan Pengadilan Tinggi ini merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir, dan selama dalam proses pengadilan tidak menunda jalannya pencabutan hak dan penguasaannya (Pasal 8 ayat 1 dan 3 UU No. 20/1961).



Daftar Pustaka

Mustafa, Bachsan. 1988. Hukum Agraria dalam Perspektif. Cet. 3. Bandung: Remadja Karya.


Komentar

Popular Posts